Pemerintah Rombak Pengelolaan Haji, Ini Yang Berubah
ILUSTRASI. Berdoa di Depan Masjidil Haram, Mekah.
JAKARTA, GOWAMEDIA.COM–Pemerintah tengah merancang perubahan besar dalam pengelolaan haji di Indonesia. Bukan hanya soal teknis penyelenggaraan yang ditangani Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga soal pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH kini berpotensi dilebur ke dalam Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang akan dibentuk. Langkah ini sejalan dengan rencana revisi dua undang-undang terkait, yaitu UU Pengelolaan Keuangan Haji (UU 34/2014) dan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU 8/2019).
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa sampai saat ini BPKH masih beroperasi secara independen.
"Sampai sekarang kita (BPKH) masih tetap independen. Tapi ke depan tergantung dari pemerintah dan parlemen bagaimana," ujar Fadlul dalam acara International Hajj Fund Forum di Jakarta, Rabu (30/10).
Meski menunggu kepastian dari hasil revisi undang-undang, BPKH tetap memprioritaskan persiapan penyelenggaraan haji 2025, sambil menantikan pembahasan bersama Kemenag mengenai kebutuhan anggaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa proses transisi tidak akan mengganggu pelaksanaan haji. "Transisi kita lakukan secara halus," katanya.
Ia menambahkan, meskipun haji 2025 masih dikomandoi Kemenag, peralihan tugas dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag ke BPH akan mulai dilaksanakan secara bertahap.
Di sisi lain, Kemenag juga mulai mempersiapkan rekrutmen petugas haji 2025. Pendaftaran akan dibuka pada 4 November mendatang, dengan seleksi berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga memperkenalkan kebijakan baru, di antaranya pengurangan kuota petugas haji hingga 50 persen serta penerapan biaya layanan masyair bagi petugas, serupa dengan yang diberlakukan untuk jemaah.
Direktur Bina Haji Kemenag, Arsyad Hidayat, menjelaskan bahwa alur seleksi petugas haji tahun ini tidak jauh berbeda, meski ada perubahan dalam formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH). “Untuk posisi ini, kami akan merekrut dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI dan Polri,” jelasnya.
Perubahan dalam pengelolaan haji ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan dan membuat dana haji lebih terkelola dengan baik. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi jemaah sekaligus mendukung kelancaran ibadah haji di masa depan.(*)