Menaker: Rekrut Pekerja Tanpa Diskriminasi Usia Dan Jangan Tahan Ijazahnya

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 yang melarang keras praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, sebagai langkah tegas untuk melindungi hak dan kebebasan para pekerja di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Yassierli menegaskan bahwa penahanan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen kendaraan bermotor sebagai jaminan kerja tidak boleh dilakukan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur agar diteruskan ke bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian kasus-kasus yang muncul.
“Penyerahan dokumen pribadi hanya diperbolehkan jika terkait dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis, dan pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut,” jelas Menaker.
Fenomena penahanan ijazah selama ini banyak digunakan sebagai alat untuk mengikat pekerja agar tidak keluar sebelum kontrak selesai atau sebagai jaminan atas utang dan kewajiban lainnya. Praktik ini dinilai sangat merugikan pekerja karena membatasi kebebasan mereka mencari peluang kerja yang lebih baik.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Kami ingin semua lapangan kerja terbuka bagi siapa saja, tanpa memandang usia,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan. Langkah ini sangat penting untuk mendorong keadilan dan kesetaraan di dunia kerja, khususnya bagi pencari kerja di atas usia 35 tahun yang selama ini kerap tersisih meski berpengalaman.
Surat Edaran Menaker Yassierli menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan hak pekerja, memberikan perlindungan dokumen pribadi, dan membuka akses kerja yang adil tanpa diskriminasi usia di Indonesia.(*)