MK: Caleg DPR-DPRD Terpilih Tak Boleh Mundur Untuk Ikut Pilkada

MK: Caleg DPR-DPRD Terpilih Tak Boleh Mundur untuk Ikut Pilkada


JAKARTA, GOWAMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani, yang merupakan mahasiswa. Gugatan tersebut terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih yang mengundurkan diri dari jabatannya. 

MK menyatakan bahwa pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara lain, seperti diangkat atau ditunjuk sebagai menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan. Permohonan ketiga pemohon terkait hal ini dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (21/3).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan, meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri. 

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” tegas Saldi Isra.

MK menilai bahwa pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi. Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.

MK menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional.

Dua Isu Utama 

Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara. MK menyatakan bahwa pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif.

Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada. MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Pemohon: Pengunduran Diri Adalah Pengkhianatan

Para pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih jika alasan pengunduran diri tidak serius. 

Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 426 menimbulkan peluang bagi calon legislatif untuk sekadar “mencoba peruntungan” dalam pemilu. Jika suara yang didapatkan menunjukkan tren positif, calon tersebut dapat mengundurkan diri dan beralih ke Pilkada.

Menurut pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Padahal, penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat.

Pemohon menyebut bahwa Putusan MK tersebut selaras dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri. Tanpa adanya limitasi yang jelas, praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat berpotensi terjadi. 

Hal ini dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil).(*)