Waspadalah! Produk Skincare Milik Pengusaha Sulsel Ini Pakai Merkuri
MERKURI. Kolase pengusaha skincare Fenny Frans dan Mira Hayati.
MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM-Sebanyak enam produk skincare di Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap mengandung merkuri atau raksa berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Salah satu produk tersebut adalah milik pengusaha Fenny Frans (FF) dan Mira Hayati (MH).
"Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri. Ada produk yang sudah bernotifikasi Badan POM," ujar Kepala BBPOM Makassar, Hairani, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dua produk skincare milik Fenny Frans, yaitu Day Cream Glowing dan Night Cream, dinyatakan positif mengandung merkuri. Keduanya sudah tercatat memiliki izin dari BBPOM, namun tetap menunjukkan kandungan bahan berbahaya tersebut.
Menurut Hairani, BBPOM telah melakukan pengawasan sejak tahap pre-market hingga post-market. Namun, ia menduga adanya oknum yang menambahkan bahan berbahaya dalam produk tersebut setelah proses pre-market, yang membuat kandungan merkuri muncul dalam produk yang beredar di pasaran.
"Pre-market itu sebelum produksi sudah kita awasi, dan pendaftaran produk sudah sesuai prosedur. Tapi setelah produksi, terjadilah hal seperti ini. Ada oknum yang mungkin menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri setelah proses awal," jelasnya.
Hairani menegaskan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan di bidang kosmetik, sehingga akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lebih intensif oleh Ditreskrimsus dan Polda Sulsel.
Selain produk Fenny Frans, skincare milik Mira Hayati juga dinyatakan positif mengandung merkuri. Produk Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati bahkan diketahui beredar tanpa izin dari Badan POM.
"Mira Hayati Lighting Skin dan Night Cream ini produk tanpa izin edar yang terbukti mengandung merkuri," ungkap Hairani.
Pihak BBPOM meminta semua pengusaha atau pemilik produk skincare yang mengandung merkuri untuk segera menarik produk mereka dari pasaran. BBPOM bersama kepolisian dan dinas terkait akan melakukan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan produk berbahaya tidak beredar.
"Pemilik wajib menarik produk dari lapangan, dan BBPOM serta Polda akan terus memantau. Ini menjadi tanggung jawab mereka untuk menarik produk dari pasaran," jelas Hairani.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, menyatakan bahwa Polda Sulsel bersama BBPOM telah menyita enam merek produk skincare yang terbukti mengandung merkuri, yaitu FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, yaitu FF, RG, MH, MG, BG, dan NRL yang terbukti mengandung merkuri," kata Irjen Yudhiawan.(*)