Ribuan Hakim Se-Indonesia Mogok Massal, Tuntut Keadilan Gaji

Ribuan Hakim Se-Indonesia Mogok Massal, Tuntut Keadilan Gaji

SIDANG. Ilustrasi

 

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM -  Sebuah aksi tak biasa akan berlangsung Senin, 7/10/2024. Ribuan hakim di seluruh Indonesia menyatakan mogok kerja massal selama sepekan penuh mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober mendatang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang mereka alami, yakni stagnannya gaji pokok selama 12 tahun terakhir.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengungkapkan bahwa keputusan mogok ini diambil setelah berbagai upaya negosiasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil. Para hakim merasa gaji pokok mereka yang masih disamakan dengan PNS tidak lagi relevan dan jauh dari kata layak.

"Saat ini besaran gaji pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan jabatan, ketika seorang hakim pensiun, dia penghasilan pensiunnya juga akan turun drastis, mengingat ketika pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan," tuturnya di Jakarta dalam siaran pres, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa dampak dari stagnasi gaji pokok akan sangat terasa saat para hakim memasuki masa pensiun. Pasalnya, tunjangan jabatan yang selama ini menjadi komponen terbesar penghasilan mereka akan hilang, sehingga pendapatan mereka akan menyusut drastis.

Aksi mogok massal ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pelayanan peradilan di seluruh Indonesia. Ribuan perkara yang seharusnya disidangkan terpaksa ditunda, dan hal ini tentu saja akan merugikan masyarakat pencari keadilan.

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) itu akan melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala lembaga. Mulai dari Mahkamah Agung, DPR, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia, hingga Bappenas.

Selain mogok kerja, sejumlah hakim juga akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah dijadwalkan hadir untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada para pembuat kebijakan.

Selain mendorong kenaikan gaji, ada total lima tuntutan yang mereka suarakan, yakni sebagai berikut:

1.      1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

2.      2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

3.      3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

4.      4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5.     5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. (gm)