Ribuan Hakim Se-Indonesia Mogok Massal, Tuntut Keadilan Gaji
SIDANG. Ilustrasi
JAKARTA, GOWAMEDIA.COM - Sebuah aksi tak biasa akan berlangsung Senin, 7/10/2024. Ribuan hakim di
seluruh Indonesia menyatakan mogok kerja massal selama sepekan penuh mulai
tanggal 7 hingga 11 Oktober mendatang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes
terhadap ketidakadilan yang mereka alami, yakni stagnannya gaji pokok selama 12
tahun terakhir.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Solidaritas Hakim
Indonesia (SHI) mengungkapkan bahwa keputusan mogok ini diambil setelah
berbagai upaya negosiasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil. Para
hakim merasa gaji pokok mereka yang masih disamakan dengan PNS tidak lagi
relevan dan jauh dari kata layak.
"Saat ini besaran gaji pokok memang jauh
lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan jabatan, ketika seorang hakim
pensiun, dia penghasilan pensiunnya juga akan turun drastis, mengingat ketika
pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan,"
tuturnya di Jakarta dalam siaran pres, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa dampak dari stagnasi gaji pokok akan
sangat terasa saat para hakim memasuki masa pensiun. Pasalnya, tunjangan
jabatan yang selama ini menjadi komponen terbesar penghasilan mereka akan
hilang, sehingga pendapatan mereka akan menyusut drastis.
Aksi mogok massal ini diperkirakan akan
berdampak signifikan terhadap pelayanan peradilan di seluruh Indonesia. Ribuan
perkara yang seharusnya disidangkan terpaksa ditunda, dan hal ini tentu saja
akan merugikan masyarakat pencari keadilan.
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas
Hakim Indonesia (SHI) itu akan melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala
lembaga. Mulai dari Mahkamah Agung, DPR, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim
Indonesia, hingga Bappenas.
Selain mogok kerja, sejumlah hakim juga akan menggelar aksi demonstrasi di
Jakarta. Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah dijadwalkan hadir untuk
menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada para pembuat kebijakan.
Selain mendorong kenaikan gaji,
ada total lima tuntutan yang mereka suarakan, yakni sebagai berikut:
1. 1. Menuntut Presiden Republik
Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji
dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung
jawab profesi hakim.
2. 2. Mendesak Pemerintah untuk
Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat
banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya
tanpa tekanan atau ancaman.
3. 3. Mendukung Mahkamah Agung RI
dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong
revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia
didengar dan diperjuangkan.
4. 4. Mengajak seluruh hakim di
Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama
melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes
damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu
yang sangat mendesak.
5. 5. Mendorong PP IKAHI untuk
memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan
hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
(gm)