Renungan Ramadan: Zakat Menyempurnakan Puasa

ZAKAT. Mayoritas masyarakat Muslim Indonesia membayar zakat fitrah dengan beras.
SUNGGUMINASA, GOWAMEDIA.COM - Ceramah tarwih yang disampaikan Ustad Mulyadi Sidiq, di Masjid Muhammadiyah Rahmatul Ummah, Sungguminasa, Gowa, pada malam 21 Ramadan, Kamis 20 Maret 2025, mengurai tentang zakat sebagai ibadah wajib yang menjadi faktor puasa Ramadan kita menjadi sempurna.
Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, di mana setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Salah satu bentuk ibadah yang memiliki keutamaan besar adalah memakmurkan masjid. Duduk di dalamnya untuk mendengar ceramah, berzikir, atau membaca Al-Qur’an memiliki pahala yang luar biasa.
Rasulullah ? bersabda bahwa duduk di masjid dalam rangka ibadah dapat disamakan dengan pahala jihad di medan perang. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah ? bersabda:
"Barang siapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berjihad di jalan Allah sampai ia kembali ke rumahnya."
Hadis ini menegaskan bahwa setiap langkah kita menuju masjid memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah. Namun, ibadah di bulan Ramadan tidak hanya sebatas salat dan dzikir. Ada satu kewajiban yang menjadi penyempurna puasa, yaitu zakat. Rasulullah ? bersabda:
"Puasa Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah." (HR. Abu Daud).
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah berperan sebagai penyempurna ibadah puasa kita. Zakat tidak hanya membersihkan jiwa dan harta, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Dalam Islam, zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat fitrah, zakat maal (harta), dan zakat profesi. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum malam Idulfitri. Zakat ini sebaiknya dibayarkan lebih awal agar dapat didistribusikan kepada mereka yang berhak.
Selain itu, ada zakat maal yang wajib dikeluarkan jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun (haul), dengan kadar zakat 2,5% dari total harta. Ada pula zakat profesi yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang, dengan kadar 2,5% yang dapat dibayarkan harian, mingguan, bulanan, atau tahunan.
Dalam hal pembayaran zakat fitrah, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Syafi’i menganjurkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa dan memastikan setiap Muslim dapat menikmati hari raya dengan layak. Namun, beberapa ulama memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang, dengan pertimbangan bahwa penerima zakat juga memiliki kebutuhan lain seperti pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya.
Islam sangat menekankan pentingnya zakat hingga Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq bersumpah untuk memerangi mereka yang menolak membayarnya.
"Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang membedakan antara salat dan zakat. Karena zakat adalah hak yang harus diberikan kepada orang yang berhak!"
Ucapan Abu Bakar ini menunjukkan betapa seriusnya kewajiban zakat dalam Islam. Bahkan, Allah memberikan peringatan keras dalam QS. At-Taubah: 34-35, yang menggambarkan bagaimana harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menjadi siksaan di akhirat kelak.
34. Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahib (Nasrani) benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.
35. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'
Ayat-ayat ini menekankan bahwa menimbun harta tanpa menunaikan zakat atau menginfakkannya di jalan Allah akan mengakibatkan azab yang pedih di akhirat kelak. Harta tersebut akan dipanaskan di neraka Jahanam dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya sebagai balasan atas keengganan mereka menunaikan kewajiban zakat.
Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang memperbanyak amal ibadah dan menunaikan kewajiban kepada sesama. Datang ke masjid dan beribadah di dalamnya memiliki keutamaan seperti jihad di jalan Allah.
Zakat adalah penyempurna puasa yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, jangan menunda pembayaran zakat agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga penyelamat kita dari siksa di akhirat.
Mari kita merenungkan, apakah harta yang kita miliki sudah menjadi berkah atau justru akan menjadi azab bagi kita di akhirat? Semoga kita termasuk orang-orang yang menunaikan zakat dengan ikhlas dan meraih keberkahan Ramadan secara maksimal.(*)