Prof Amir Ilyas: Gugatan DIA Tidak Logis Dan Minim Bukti

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM — Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, M Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki peluang kecil untuk diterima. Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Amir Ilyas, menilai gugatan tersebut memiliki kelemahan mendasar, mulai dari inkonsistensi dalil hingga tuntutan yang tidak logis.
Amir menyoroti salah satu dalil utama pasangan DIA, yakni dugaan tanda tangan palsu dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT). Gugatan ini, menurutnya, menunjukkan kontradiksi antara posita (dasar gugatan) dan petitum (tuntutan).
“Kalau kita baca permohonannya, klaim pelanggaran disebut terjadi di lebih dari seribu TPS, tetapi secara spesifik hanya ada 39 TPS di Makassar yang diungkap. Bahkan, dugaan pelanggaran ini hanya terjadi di satu TPS dengan 27 pemilih,” jelas Amir, Sabtu (25/1/2025).
Ia juga mencatat bahwa pasangan DIA mengklaim pelanggaran di 19 kabupaten, namun tidak merinci jumlah TPS di daerah-daerah tersebut. Menurut Amir, klaim ini tidak cukup signifikan untuk memengaruhi hasil Pilkada Sulsel 2024, terutama mengingat selisih suara yang besar.
“Misalnya semua suara di 39 TPS diberikan kepada pasangan Danny Pomanto, selisih suara dengan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tetap sangat jauh, hampir 1,5 juta suara,” ungkap Amir.
Lebih lanjut, Amir mengkritik permintaan pasangan DIA agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Sulsel dan mendiskualifikasi pasangan Andi Sudirman-Fatmawati. Ia menyebut tuntutan ini tidak logis dan tidak didukung bukti kuat, khususnya terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Permintaan PSU di seluruh Sulsel itu tidak masuk akal, begitu pula tuntutan diskualifikasi. Dalil TSM yang diajukan tidak kuat untuk menjadi dasar keputusan MK,” kata Amir.
Ia juga menyinggung tuduhan penyalahgunaan alat mesin pertanian (alsintan) dan pupuk dalam Pilkada Sulsel. Amir menegaskan, alsintan dan pupuk adalah proyek nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, sehingga tidak relevan dijadikan dasar gugatan.
“Program alsintan dan pupuk ini proyek nasional, bukan hanya untuk Sulsel. Semua daerah mendapatkannya, dan justru yang terbesar ada di Sidrap,” tambahnya.
Amir Ilyas menyimpulkan bahwa gugatan pasangan DIA sulit untuk dibuktikan. Selain selisih suara yang sangat besar, kontradiksi antara posita dan petitum menjadi kelemahan utama dalam gugatan ini.
“Saya kira gugatan ini berat untuk dikabulkan. Dalil yang diajukan tidak konsisten dan tidak relevan secara hukum untuk mengubah hasil Pilkada,” pungkasnya.(*)