Presiden Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Bagi Koruptor Triliunan

Presiden Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Bagi Koruptor Triliunan

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 yang digelar di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, termasuk meminta vonis lebih berat bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, saya mohon semua unsur, terutama hakim, jangan terlalu ringan vonisnya," kata Prabowo.

Presiden mengingatkan bahwa masyarakat luas, termasuk yang berada di lapisan terbawah, memahami ketidakadilan dalam kasus korupsi besar yang hukumannya dianggap terlalu ringan. 

"Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV," ungkap dia.

Ia juga meminta Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM mengambil sikap tegas terhadap perkara semacam itu. "Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," tegasnya.

Kasus Harvey Moeis 

Meski tidak menyebutkan secara langsung, pidato Prabowo ini muncul di tengah sorotan terhadap vonis ringan kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi ini hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar. Dalam vonis yang dibacakan, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, memastikan bahwa pihak JPU telah mengajukan banding atas vonis tersebut pada Jumat (27/12).

"Per hari ini, JPU menyatakan banding atas putusan Harvey Moeis dkk," ujar Harli.

Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu langkah tegas penegak hukum untuk memastikan hukuman yang sesuai dengan beratnya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.(*)