Prabowo Sahkan BPIH 2026, Jemaah Embarkasi Makassar Sisa Bayar Segini

Prabowo Sahkan BPIH 2026, Jemaah Embarkasi Makassar Sisa Bayar Segini

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM — Pemerintah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025. Keppres itu memuat rincian biaya per embarkasi, termasuk Embarkasi Makassar, yang setiap tahun menjadi salah satu pintu keberangkatan jemaah terbesar di Indonesia Timur.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk Embarkasi Makassar ditetapkan sebesar Rp89.108.738. 

Dari angka itu, nilai manfaat yang bersumber dari setoran jemaah reguler dan jemaah haji khusus menutup sebagian besar biaya perjalanan, sehingga jamaah hanya perlu membayar Bipih sebesar Rp55.893.179. Jumlah ini masih dikurangi setoran awal Rp25 juta. 

“Jadi jemaah asal Embarkasi Makassar tinggal membayar Rp30.893.179 untuk pelunasan,” ujar Ikbal. Angka itu, katanya, sudah final dan menjadi dasar bagi bank penerima setoran untuk membuka layanan pelunasan.

Kementerian Agama telah menetapkan masa pelunasan dimulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Ikbal mengingatkan jemaah yang sudah masuk kuota 2026 agar tidak menunda-nunda. 

Mantan Kepala UPT Asrama Haji Sudiang ini merinci bahwa pelunasan gelombang pertama diprioritaskan kepada jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta jemaah lanjut usia yang mendapatkan alokasi sekitar lima persen sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Jika kuota per provinsi masih tersisa, pelunasan tahap kedua dibuka untuk kelompok cadangan: jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari keluarga, serta jemaah cadangan.

“Kuota yang tersisa itu tidak dibagi rata, tetapi diprioritaskan sesuai kebutuhan lapangan,” kata Ikbal. 

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pelunasan hanya bisa dilakukan setelah jemaah dinyatakan layak secara kesehatan oleh puskesmas domisili. Kelayakan kesehatan, menurutnya, bukan sekadar syarat administratif, tetapi penentu apakah jemaah benar-benar mampu mengikuti rangkaian ibadah yang menuntut stamina tinggi.

“Tidak ada dispensasi. Tidak ada kebijakan kasihan. Jika tidak memenuhi syarat kesehatan, jemaah tidak bisa melunasi,” tegasnya. 

Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan. Ikbal menyarankan jemaah menjaga kondisi fisik sejak jauh hari untuk menghindari risiko gagal berangkat.

Ia juga menyinggung potensi pungutan liar yang kerap mengintai momentum pelunasan. Dalam suasana yang cukup sibuk di kantor wilayah, ia menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan apa pun di luar ketentuan resmi. 

“Kalau ada yang meminta di luar mekanisme, segera laporkan. Kami ingin prosesnya bersih,” katanya.

Di akhir keterangannya, Ikbal mengajak calon jemaah mematuhi jadwal pelunasan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. 

"Kami ingin memastikan pelaksanaan haji berjalan adil, tertib, dan melindungi hak-hak jemaah,” ujarnya, seolah menutup pembicaraan dengan satu pesan: persiapan haji bukan hanya soal biaya, tetapi soal kesiapan fisik, administrasi, dan kejujuran sistem yang mengelilinginya.(*)