MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Palopo, Dalil Pelanggaran Syarat Calon Tak Berdasar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Palopo, Dalil Pelanggaran Syarat Calon Tak Berdasar

JAKARTA,GOWAMEIACOM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2025 tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/7).

Perkara ini diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Basri Bandaso-Andi Tenri Karta, yang menggugat keabsahan pencalonan paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin. Dalam permohonannya, Rahmat-Andi menuding adanya pelanggaran administratif karena Naili diduga menggunakan dokumen pajak yang tidak valid saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota.

Namun MK menolak dalil tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya pelanggaran hukum. Tanda terima penyampaian SPT Tahunan milik Naili yang bertanggal 6 Maret 2025 dinilai sah karena secara sistem memang dikirim kepada wajib pajak yang melapor tepat waktu. Selain itu, Naili juga telah mengantongi Surat Keterangan Fiskal yang menyatakan dirinya tidak memiliki tunggakan pajak.

“Calon Wali Kota atas nama Naili terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT pribadi selama lima tahun terakhir,” tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalil lain yang juga dimentahkan MK adalah terkait status Akhmad Syarifuddin sebagai mantan terpidana. Paslon penggugat menilai Akhmad tidak jujur dalam mengumumkan status hukumnya. Namun MK menemukan bahwa Akhmad telah mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik, bahkan sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU.

Bukti-bukti seperti iklan pengumuman di Harian Palopo Pos edisi 7 dan 9 Maret 2025 serta unggahan di media sosial pribadi pada 10 April 2025 dinilai cukup menunjukkan keterbukaan Akhmad kepada pemilih.

“Langkah itu telah memenuhi maksud dari pengumuman kepada publik sebagaimana diatur dalam peraturan,” ujar Ridwan.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa seluruh dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa paslon Naili-Akhmad tetap sah sebagai peserta dan pemenang Pilkada Palopo hasil PSU 2025.(*)