LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2025
SIMPANAN. Petinggi LPS saat mengumumkan keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
JAKARTA, GOWAMEDIA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan
untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valas
di bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini diumumkan dalam
Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, yang menetapkan TBP simpanan rupiah di bank
umum sebesar 4,25%, di BPR sebesar 6,75%, dan simpanan valas di bank umum
sebesar 2,25%.
TBP tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini
bertujuan memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam mengelola likuiditas
dan suku bunga.
"Pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang 2024 cukup menjanjikan,
meski masih terdapat risiko ketidakpastian seperti penurunan aktivitas
manufaktur global dan eskalasi konflik geopolitik," ujar Purbaya dalam
pernyataannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa perekonomian domestik masih menunjukkan
kinerja yang positif. Indeks Ekspektasi Konsumen tercatat optimis di angka
112,4, sementara tren penjualan riil tumbuh sebesar 5,8% secara tahunan pada
Agustus 2024. Neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus sebesar USD 2,9
miliar, berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi eksternal.
"Di sektor perbankan, kredit perbankan tumbuh 11,40% secara tahunan
pada Agustus 2024, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,01%. Kondisi
permodalan juga masih solid dengan rasio kecukupan modal mencapai 26,48%,"
lanjutnya.
LPS juga mencatat bahwa cakupan penjaminan simpanan mencapai 99,27% rekening
di bank umum dan 99,78% rekening di BPR, dengan jumlah simpanan yang dijamin
hingga Rp2 miliar per rekening per bank. Selain itu, Suku Bunga Simpanan (SBP)
rupiah meningkat 17 basis poin menjadi 3,58%, dan SBP valas naik 2 basis poin
menjadi 2,14%.
Sebagai penutup, Purbaya mengimbau perbankan untuk transparan dalam
menyampaikan besaran TBP kepada nasabah. "Bank diharapkan menempatkan
informasi ini di tempat yang mudah diakses nasabah dan selalu mematuhi
ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam rangka penghimpunan dana,"
pungkasnya.(rls/gm)