LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2025

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Hingga Januari 2025

SIMPANAN. Petinggi LPS saat mengumumkan keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).


JAKARTA, GOWAMEDIA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valas di bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, yang menetapkan TBP simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%, di BPR sebesar 6,75%, dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%.

TBP tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga.

"Pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang 2024 cukup menjanjikan, meski masih terdapat risiko ketidakpastian seperti penurunan aktivitas manufaktur global dan eskalasi konflik geopolitik," ujar Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa perekonomian domestik masih menunjukkan kinerja yang positif. Indeks Ekspektasi Konsumen tercatat optimis di angka 112,4, sementara tren penjualan riil tumbuh sebesar 5,8% secara tahunan pada Agustus 2024. Neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus sebesar USD 2,9 miliar, berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi eksternal.

"Di sektor perbankan, kredit perbankan tumbuh 11,40% secara tahunan pada Agustus 2024, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,01%. Kondisi permodalan juga masih solid dengan rasio kecukupan modal mencapai 26,48%," lanjutnya.

LPS juga mencatat bahwa cakupan penjaminan simpanan mencapai 99,27% rekening di bank umum dan 99,78% rekening di BPR, dengan jumlah simpanan yang dijamin hingga Rp2 miliar per rekening per bank. Selain itu, Suku Bunga Simpanan (SBP) rupiah meningkat 17 basis poin menjadi 3,58%, dan SBP valas naik 2 basis poin menjadi 2,14%.

Sebagai penutup, Purbaya mengimbau perbankan untuk transparan dalam menyampaikan besaran TBP kepada nasabah. "Bank diharapkan menempatkan informasi ini di tempat yang mudah diakses nasabah dan selalu mematuhi ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam rangka penghimpunan dana," pungkasnya.(rls/gm)