KAPAK 21 Ultimatum Pemprov Sulsel: Tutup Tempat Billiard Tak Berizin Dalam 2x24 Jam!

KAPAK 21 Ultimatum Pemprov Sulsel: Tutup Tempat Billiard Tak Berizin dalam 2x24 Jam!

Andi Rahmat Saleh

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM - Kerukunan Pemuda Arung Palakka (KAPAK 21) mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menertibkan dan menutup tempat-tempat billiard yang beroperasi tanpa izin. 

Desakan ini dilayangkan kepada tiga instansi utama, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel.

Ketua Umum KAPAK 21, Andi Rahmat Saleh, menegaskan bahwa keresahan warga Kota Makassar kian meningkat akibat menjamurnya usaha billiard tanpa izin operasional yang beroperasi hingga larut malam, bahkan diduga menjadi tempat aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"Kami menemukan banyak tempat billiard yang tidak mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Sulsel. Aktivitas mereka sering melewati jam operasional dan meresahkan warga. Pemerintah tidak boleh diam," tegas Andi Rahmat, Kamis (23/10/2025).

KAPAK 21 telah melayangkan surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025 kepada DPMPTSP Sulsel.

Isi surat tersebut menuntut agar pemerintah segera membentuk tim gabungan untuk meninjau langsung lokasi-lokasi billiard tanpa izin dan menindak tegas sesuai aturan.

"Kami beri waktu 2x24 jam. Kalau tidak ada langkah konkret dari Pemprov Sulsel, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan mengambil langkah hukum yang berlaku," ujarnya menegaskan.

Andi Rahmat menilai, lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan seperti billiard dapat memicu keresahan sosial dan menurunkan rasa aman masyarakat. Ia meminta Pemprov Sulsel tidak menunggu situasi semakin panas baru bertindak.

"Kami hanya ingin lingkungan kami aman, tertib, dan bermoral. Jangan biarkan tempat hiburan beroperasi semaunya tanpa kontrol dan izin," kata Rahmat.

KAPAK 21 berharap langkah cepat Pemprov Sulsel dapat menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, moralitas sosial, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Makassar dan sekitarnya.(*)