Ini Kata Dewan Etik MW KAHMI Sulsel Soal SE Rektor UINAM

Ini Kata Dewan Etik MW KAHMI Sulsel Soal SE Rektor UINAM

Hidayat Hafid saat menyampaikan pandangannya di depan peserta Rakor MW KAHMI Sulsel yang dipandu Dr Husain Surujin.


MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM - Kisruh soal Surat Edaran Rektor UIN Alauddin menjadi salah satu wacana yang mengemuka dalam forum Rapat Koordinasi MW KAHMI Sulsel pada Sabtu (21/9). Pasalnya, hingga saat ini Surat Edaran bernomor 259 Tahun 2024 itu telah memakan korban skorsing lebih lebih dari 30 orang mahasiswa, Sebagian besar dari mereka adalah kader HMI.

SE Rektor 259 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN  Alauddin Makassar, antara lain mewajibkan mahasiswa dalam pelaksanaan penyampaian pendapatnya mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas paling lambat 3x24 jam. Selain itu, mahasiswa dilarang menggunakan symbol universitas/fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan aliansi mahasiswa, dan sebagainya.

Sekretaris Dewan Etik MW KAHMI Sulsel, Hidayat Hafid, menyatakan kerisauannya dan dengan tegas mengatakan, selama Orde Baru belum ada mahasiswa yang diskorsing hanya karena mereka melakukan demonstrasi. 

"Kalau dikasi sepatu laras, ya, iya. Saya sendiri pernah dapat sepatu laras. Tapi kalau berujung dengan skorsing dan pemecatan, saya kira ini perlu dipertanyakan, mengapa hal demikian terjadi," papar Hidayat ketika menyampaikan pandangan di depan peserta Rakor yang juga dihadiri pengurus MD KAHMI dari berbagai daerah di Sulsel. 

Kepada Gowamedia.com, Hidayat menyatakan tidak menutup kemungkinan Rektor UIN Alauddin yang juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pakar MW KAHMI Sulsel, diundang untuk diperoleh keterangan terkait SE 259 Tahun 2024 tersebut.

"Surat Edaran itu jelas-jelas telah merugikan mahasiswa, khususnya bagi adik-adik kader HMI, adik-adiknya Pak Rektor sendiri," tutup Hidayat.(gm)