Ini Janji BKN Bagi Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024

Ini Janji BKN Bagi Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM — Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi seluruh honorer peserta seleksi PPPK 2024, baik yang sudah mengikuti tahap 1 maupun tahap 2. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bersama Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suharmen, memastikan adanya kebijakan optimalisasi keterisian formasi yang memberikan kesempatan kedua bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang sempat merasa cemas dan ragu terhadap nasib mereka, terutama setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2. Pasalnya, optimalisasi ini bukan hanya berlaku bagi honorer yang masuk database BKN, melainkan untuk seluruh honorer yang ikut seleksi PPPK 2024, tanpa terkecuali.

“Optimalisasi formasi akan dilakukan setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2,” ujar Deputi Suharmen saat diwawancarai JPNN.com, Sabtu (17/5). “Jadi, honorer yang belum mendapatkan formasi di tahap sebelumnya masih punya peluang melalui mekanisme optimalisasi ini.”

Pentingnya kebijakan ini ditegaskan Kepala BKN Prof. Zudan Arif yang mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan honorer sebelum seluruh proses seleksi dan optimalisasi selesai.

“Selama proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung, tidak boleh ada pejabat pembina kepegawaian yang memberhentikan honorer,” tegas Prof. Zudan. “Pemda wajib menganggarkan gaji honorer selama masa proses seleksi ini.”

Optimalisasi formasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, yang mengatur agar formasi PPPK penuh waktu yang belum terisi setelah tahap 2, dapat diisi kembali dengan skema ranking berdasarkan status prioritas peserta dan kesesuaian jabatan serta kualifikasi pendidikan.

Suharmen menambahkan, “Skala prioritas tetap menjadi acuan utama dalam penentuan kelulusan jalur optimalisasi. Jadi, honorer yang masuk dalam skala prioritas tidak perlu khawatir tersisih.”

Selain itu, bagi honorer yang belum berhasil mendapatkan formasi melalui mekanisme optimalisasi, akan dialihkan ke formasi PPPK paruh waktu yang pengusulannya juga akan dilakukan pada tahun ini.

Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap agar instansi terkait menjaga kondusivitas dan tidak melakukan langkah pemutusan hubungan kerja secara prematur, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi honorer untuk mendapatkan formasi PPPK.

Bagi para honorer, pesan BKN ini tentu menjadi harapan baru untuk terus berjuang meraih kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara yang tetap melalui jalur PPPK. (*)