Fakta Baru Kasus Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Terjerat

JAKARTA, GOWAMEDIA.COM— Kasus dugaan praktik perjudian online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin mengemuka dengan keterlibatan sosok mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Nama Budi Arie mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu (14/5/2025).
Meskipun sebelumnya Budi Arie berusaha menepis keterlibatan dalam kasus ini dengan alasan dirinya saat ini fokus mengurus koperasi dan urusan rakyat, fakta persidangan mengungkap alur keterlibatannya secara rinci. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa keterlibatan Budi Arie berawal saat dirinya masih menjabat Menkominfo pada Oktober 2023.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Budi Arie memerintahkan pegawai Kemenkominfo bernama Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari tenaga ahli yang memiliki kemampuan khusus mengumpulkan data dari seluruh situs judi online. Dari pencarian itu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Adhi kemudian mempresentasikan sebuah alat "crawling data" yang bisa mengumpulkan informasi dari situs judi online.
"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," terang JPU di ruang sidang.
Padahal, lanjut JPU, secara prosedur Adhi tidak layak lulus seleksi. Namun, ia tetap diterima berkat intervensi dan perhatian khusus dari Budi Arie. Setelah diterima, Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan alias Agus—pegawai lain di Kemenkominfo—berkolaborasi mengelola sistem penjagaan situs judi online. Tarif penjagaan dipatok sebesar Rp8 juta per situs.
Dalam pertemuan yang digelar di sebuah kafe di kawasan Senopati, ketiganya membahas pembagian hasil uang dari penjagaan situs judi tersebut.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Kasus ini juga menunjukkan adanya perpindahan lokasi kegiatan penjagaan judi online di dalam kantor Kemenkominfo. Pada 19 April 2024, Budi Arie dikabarkan memerintahkan agar praktik penjagaan situs judi tidak lagi dilakukan di lantai tiga, melainkan dipindahkan ke lantai delapan, yang merupakan bagian dari pengajuan pemblokiran situs. Perintah ini juga disetujui Budi Arie saat bertemu dengan Zulkarnaen dan Adhi di rumah dinasnya di Widya Chandra.
Dalam persidangan, JPU juga menegaskan bahwa Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie dan telah mengamankan kelangsungan praktik penjagaan situs judi tersebut dengan sepengetahuan mantan Menkominfo tersebut.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Budi Arie sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi. Saat itu, ia menyatakan kesediaannya membantu pihak kepolisian untuk memberikan keterangan demi penyelesaian kasus tersebut.
Ironisnya, di saat yang sama, Budi Arie juga menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, sebuah satgas yang dibentuk oleh Presiden Jokowi pada tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan adanya kemungkinan konflik kepentingan dan pelanggaran etika dari seorang pejabat negara yang justru dipercaya memimpin pemberantasan judi online namun diduga terlibat aktif dalam praktik tersebut. (*)