Enam Jabatan Di Pemkot Makassar Masih Plt, Pelantikan Harus Restu Wali Kota Terpilih

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM – Sejumlah jabatan penting di
lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini masih mengalami kekosongan
kepemimpinan. Tercatat, ada enam perangkat daerah yang hingga kini dijabat oleh
pelaksana tugas (Plt).
Keenam perangkat tersebut adalah Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PPKB), Dinas Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas
Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Selain itu,
jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar juga kosong sejak Januari 2024.
Pihak Pemkot Makassar telah melakukan proses lelang jabatan
dan mengajukan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, hingga
kini pelantikan belum dapat dilakukan lantaran izin dari Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) belum diterbitkan.
Proses ajuan tersebut, menurut Pemkot Makassar, telah
diajukan sejak 2024 setelah panitia seleksi (pansel) menyelesaikan proses
lelang jabatan.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
Bima Arya saat kunjungan kerja di Makassar Government Center (MGC), Jumat
(17/1/2025), menjelaskan bahwa Kemendagri bisa memberikan izin pelantikan,
dengan syarat Pemkot Makassar harus berkoordinasi dengan wali kota terpilih
hasil Pilkada 2024.
"Untuk memastikan proses transisi berjalan baik dan ada
keberlanjutan, kebijakan Kemendagri mengharuskan setiap proses rotasi, mutasi,
atau promosi jabatan dikonsultasikan bersama kepala daerah terpilih," kata
Bima.
Selain berkonsultasi, Pemkot Makassar juga diwajibkan
mendapatkan rekomendasi resmi dari wali kota terpilih. Rekomendasi ini menjadi
syarat utama bagi Kemendagri untuk memproses izin pelantikan.
"Izin akan kami keluarkan jika sudah ada rekomendasi
dari kepala daerah terpilih. Itu menjadi kebijakan kami untuk memastikan
sinergi ke depan," tambahnya.
Opsi Tunggu Wali Kota Baru
Lebih lanjut, Bima memberikan opsi agar pelantikan pejabat
baru dilakukan setelah Wali Kota baru resmi dilantik. Hal ini untuk memberikan
ruang bagi kepala daerah baru menentukan arah kebijakan pemerintahan.
"Kalau jadwal pelantikan tetap pada Februari, maka
pelantikan pejabat lebih baik dilakukan setelah wali kota baru bekerja,"
jelas Bima.
Namun, ia juga menegaskan, Wali Kota terpilih nantinya
memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan hasil lelang jabatan yang telah
dilakukan atau kembali menggelar lelang jabatan baru.(*)