Enam Jabatan Di Pemkot Makassar Masih Plt, Pelantikan Harus Restu Wali Kota Terpilih

Enam Jabatan di Pemkot Makassar Masih Plt, Pelantikan Harus Restu Wali Kota Terpilih

 

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM – Sejumlah jabatan penting di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini masih mengalami kekosongan kepemimpinan. Tercatat, ada enam perangkat daerah yang hingga kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Keenam perangkat tersebut adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Selain itu, jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar juga kosong sejak Januari 2024.

Pihak Pemkot Makassar telah melakukan proses lelang jabatan dan mengajukan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan tersebut. Namun, hingga kini pelantikan belum dapat dilakukan lantaran izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterbitkan.

Proses ajuan tersebut, menurut Pemkot Makassar, telah diajukan sejak 2024 setelah panitia seleksi (pansel) menyelesaikan proses lelang jabatan.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat kunjungan kerja di Makassar Government Center (MGC), Jumat (17/1/2025), menjelaskan bahwa Kemendagri bisa memberikan izin pelantikan, dengan syarat Pemkot Makassar harus berkoordinasi dengan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024.

"Untuk memastikan proses transisi berjalan baik dan ada keberlanjutan, kebijakan Kemendagri mengharuskan setiap proses rotasi, mutasi, atau promosi jabatan dikonsultasikan bersama kepala daerah terpilih," kata Bima.

Selain berkonsultasi, Pemkot Makassar juga diwajibkan mendapatkan rekomendasi resmi dari wali kota terpilih. Rekomendasi ini menjadi syarat utama bagi Kemendagri untuk memproses izin pelantikan.

"Izin akan kami keluarkan jika sudah ada rekomendasi dari kepala daerah terpilih. Itu menjadi kebijakan kami untuk memastikan sinergi ke depan," tambahnya.

Opsi Tunggu Wali Kota Baru

Lebih lanjut, Bima memberikan opsi agar pelantikan pejabat baru dilakukan setelah Wali Kota baru resmi dilantik. Hal ini untuk memberikan ruang bagi kepala daerah baru menentukan arah kebijakan pemerintahan.

"Kalau jadwal pelantikan tetap pada Februari, maka pelantikan pejabat lebih baik dilakukan setelah wali kota baru bekerja," jelas Bima.

Namun, ia juga menegaskan, Wali Kota terpilih nantinya memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan hasil lelang jabatan yang telah dilakukan atau kembali menggelar lelang jabatan baru.(*)