Demo Depan Rujab Gubernur Sulsel, KPRM Desak Evaluasi Kadis Kebudayaan Dan Kepariwisataan
MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM— Koalisi Perjuangan Rakyat dan Mahasiswa (KPRM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 22 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Gubernur Sulsel selaku pimpinan tertinggi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, massa menilai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban terhadap maraknya usaha billiard yang beroperasi tanpa memiliki izin dan standar operasional yang sah. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan aturan serta pembiaran terhadap pelanggaran regulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jenderal Lapangan aksi, Muh Ikhsan, menegaskan bahwa keberadaan tempat usaha billiard ilegal tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Ia menyebut, hingga saat ini tidak terlihat langkah tegas dari instansi terkait untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh hukum.
“Gubernur Sulawesi Selatan tidak boleh diam. Sebagai pimpinan tertinggi Forkopimda, Gubernur memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk mengevaluasi bahkan mencopot pejabat yang tidak mampu menjalankan tugasnya,” tegas Muh Ikhsan dalam orasinya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap usaha billiard tanpa izin merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, apabila pelanggaran terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Koalisi Perjuangan Rakyat dan Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka juga menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi ke Ombudsman Sulsel jika tuntutan evaluasi Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan tidak segera ditindaklanjuti. (*)