Cerdas Dan Berani, Begini Modus Korupsi Mantri Bank BUMN Di Takalar

Cerdas dan Berani, Begini Modus Korupsi Mantri Bank BUMN di Takalar

TERSANGKA. RAH (rompi pink) setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel, Selasa (10/12/2024)

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM-Seorang wanita berinisial RAH, yang menjabat sebagai mantri di salah satu bank BUMN Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,5 miliar.

"Tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.540.492.683," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan, Selasa (10/12/2024). Usai ditetapkan sebagai tersangka, RAH lalu ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IA Makassar.

Menurut Soetarmi, tersangka RAH menyalahgunakan jabatannya dengan mengajukan kredit menggunakan nama-nama nasabah yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Uang hasil pencairan kredit tersebut sepenuhnya dikuasai oleh pihak lain yang bukan nasabah resmi bank.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa RAH menggunakan lima modus berbeda untuk melancarkan aksinya. Salah satu modus tersebut adalah topengan, yakni pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, namun seluruh dana pencairan dikuasai pihak yang bukan nasabah.

"Modus topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan nilai kerugian Rp899.188.820," ujar Jabal Nur, Rabu (11/12/2024).

Selain itu, RAH juga menggunakan modus tempilan, yaitu pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, di mana dana hasil pencairan sebagian digunakan oleh nasabah, dan sebagian lainnya oleh pihak lain. Modus ini dilakukan terhadap 56 nasabah dengan nilai kerugian Rp1.019.000.594.

Tidak hanya itu, RAH turut menyalahgunakan angsuran pelunasan sebanyak 33 nasabah dengan kerugian Rp598.664.669, dan angsuran pinjaman 14 nasabah sebesar Rp69.808.600. Terakhir, RAH juga menyalahgunakan simpanan 12 nasabah dengan total kerugian Rp953.830.000.

"Atas lima modus tersebut, dengan total 134 nasabah, tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683," jelas Jabal.

RAH kini dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui. (*)