Berita Gembira! Biaya Haji 2025 Turun, Durasi Pelaksanaan Lebih Singkat
HAJI. Menag menjelaskan kemungkinan biaya haji 2025 akan turun dengan asumsi masa pelaksanaan lebih singkat.
JAKARTA, GOWAMEDIA.COM-Ini berita gembira bagi seluruh kaum Muslimin, terutama mereka yang akan melaksanakan haji tahun 2025 mendatang. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 akan mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut mempertimbangkan rencana pemotongan durasi pelaksanaan haji menjadi lebih singkat.
BPIH merupakan biaya yang wajib dibayarkan calon jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci. Komponen Bipih mencakup tiket pesawat, konsumsi, akomodasi di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, meskipun biaya haji 2025 akan lebih rendah, kualitas pelayanan kepada jemaah tetap menjadi prioritas.
"Tapi murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Misalnya, pesawatnya jangan mencari yang murah," kata Nasaruddin di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/12), usai bertemu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy. Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dibahas adalah rencana mempersingkat durasi masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi dari rata-rata durasi menetap saat ini selama 40 hari. Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu menyebut masa tinggal yang lebih singkat dapat menekan biaya untuk keperluan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
"Kami juga bicara tentang kemungkinan apakah jemaah haji nanti dimungkinkan bisa lebih pendek daripada sebelumnya," ungkap Nasaruddin.
Meski demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. "Kita tidak bisa memutuskan sepihak. Hal-hal yang berkaitan dengan Saudi Arabia, itu kewenangannya mereka. Tapi hal-hal yang berkaitan dengan dalam negeri, itu kewenangan kita," imbuhnya.
Sebagai perbandingan, tahun 2024 Kemenag menetapkan rata-rata Bipih sebesar Rp 56,04 juta per jemaah, yang merupakan 60% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93,41 juta. Sisanya, 40% atau sekitar Rp 37,36 juta per jemaah, disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk tahun ini, BPKH mengalokasikan dana subsidi senilai Rp 8,2 triliun yang diambil dari kontribusi nilai manfaat hasil investasi dana haji.
"Nilai manfaat ini setiap tahun digunakan untuk membiayai subsidi penyelenggaraan ibadah haji," ujar Nasaruddin.(*)