Tarif PPN Listrik 12% Mulai Januari 2025, Tapi Pelanggan Ini Bebas Pajak
PAJAK BARU. Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo
JAKARTA, GOWAMEDIA.COM– Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu sektor yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN ini adalah listrik. Namun, kenaikan PPN tidak berlaku untuk semua golongan daya listrik.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan kepada pelanggan PLN dengan daya terpasang di atas 6.600 volt-ampere (VA).
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Darmawan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sebaliknya, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.600 VA tidak akan dikenakan PPN 12%. Bahkan, pemerintah memberikan subsidi berupa diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang antara 450 VA hingga 2.200 VA.
Diskon ini diperkirakan menyasar hingga 81,4 juta pelanggan, mencakup 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
“Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," jelas Darmawan.
Kenaikan PPN 12% dan pemberian diskon listrik ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat menengah ke bawah. (*)