Front Masyarakat Kota: Jangan Biarkan Isu Dugaan Pungli Jadi Alat Politik Kampus UNM

Front Masyarakat Kota: Jangan Biarkan Isu Dugaan Pungli Jadi Alat Politik Kampus UNM

MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM - Aktivis Front Masyarakat Kota menyoroti kembali mencuatnya isu dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Mereka menilai kemunculan isu tersebut yang berulang pada setiap momentum politik kampus perlu disikapi secara kritis dan proporsional, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Aktivis Front Masyarakat Kota, publik tentu mendukung setiap proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa isu yang sama berulang kali mencuat bertepatan dengan berbagai momentum politik dan kontestasi di lingkungan Universitas Negeri Makassar.

Jelas, pola tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat kampus. Mengapa isu ini kembali menguat setiap kali memasuki tahapan pemilihan di UNM, baik pemilihan rektor maupun momentum politik kampus lainnya? Kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi bahwa isu lama kembali diangkat pada saat yang memiliki dampak politik paling besar, sehingga mudah membentuk opini publik.

"Isu Pungli sudah 2 tahun belakangan ini muncul. Waktu Pemilihan Rektor 2 tahun lalu, ada juga. Pemilihan Dekan FIKK, ada lagi muncul. Ini momen Pemilihan Rektor, muncul lagi. Apa ini? Apakah ini adalah satu pola yang memang sudah diatur sedemikian rupa agar menguntungkan Calon Rektor lain.? Kampus dalam keadaan darurat kalo seperti ini." Pangkas singkat Riski Aktivis Front Masyarakat Kota.

Karena itu, semua pihak seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai isu yang belum memperoleh kepastian hukum justru dimanfaatkan sebagai alat untuk memengaruhi dinamika demokrasi kampus atau menjatuhkan pihak tertentu.

UNM sebagai institusi akademik membutuhkan iklim yang sehat, di mana perbedaan pandangan diselesaikan melalui argumentasi, bukan melalui pembentukan opini yang muncul setiap kali memasuki momentum pemilihan. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya secara objektif dan terbuka, sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi maupun politisasi isu. Tidak membiarkan isu ini dengan liar berkembang di tengah masyarakat umum.

Kampus harus menjadi ruang yang menjunjung integritas, keadilan, dan etika. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tidak menjadikan isu yang masih berproses sebagai instrumen untuk memengaruhi kontestasi politik di lingkungan UNM.(*)