Jaminan LPS Jangkau 99% Rekening Nasabah Bank Umum Dan BPR

Jaminan LPS Jangkau 99% Rekening Nasabah Bank Umum dan BPR

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa


JAKARTA, GOWAMEDIA.COM-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan kabar baik bagi seluruh nasabah perbankan di Indonesia. Hingga akhir Agustus 2024, LPS telah berhasil menjamin hampir seluruh rekening nasabah bank umum, yaitu mencapai 99,94% dari total rekening atau setara dengan 592,41 juta rekening.

"Hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 592,41 juta nasabah Bank Umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers hasil rapat berkala KSSK, Jumat (18/10/2024).

Dengan cakupan penjaminan yang sangat luas ini, nasabah dapat merasa semakin aman dan nyaman menitipkan uangnya di bank. Pasalnya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bank mengalami kesulitan keuangan, maka simpanan nasabah hingga batas tertentu akan dijamin oleh LPS.

LPS akan membayar kembali simpanan nasabah yang dijamin jika bank tempat nasabah menyimpan uangnya mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu lagi membayar kembali simpanan tersebut. Besaran simpanan yang dijamin oleh LPS memiliki batas maksimal tertentu.

Purbaya mengatakan, untuk nasabah selain bank umum yang isi rekeningnya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah dijamin LPS. Rekening para nasabah BPR/BPRS juga mayoritas telah dijamin, dengan porsi 99,98% dari total rekening setara 15,81 juta rekening.

Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah pada bank umum LPS saat ini di level 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR adalah 6,75%.

Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.

"Ini dievaluasi memperhatikan suku bunga pasar simpanan likuiditas perbankan dan dinamika selain itu time lag dan respons atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang gradual dan cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai," jelas Purbaya.(gm)