KPU Sulsel Tetapkan 6.680.807 Pemilik Suara Pilkada

Rapat Pleno Terbuka KPU Sulsel untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
untuk Pilkada serentak tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah melalui
proses rekapitulasi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Jumlah
pemilih yang terdaftar dalam DPT ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan
pesta demokrasi di tingkat daerah.
“Kita tetapkan DPT jumlahnya 6.680.807 pemilih. Kita mulai dari siang
sampai tadi malam.” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Hotel Claro Makassar,
Senin, (23/09).
Berdasarkan data yang dirilis KPU Sulsel, jumlah pemilih yang terdaftar
dalam DPT Pilkada 2024 mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan data
Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan. Rinciannya, jumlah
pemilih laki-laki sebanyak 3.251.511 jiwa, sedangkan pemilih perempuan mencapai
3.429.296 jiwa.
Tidak hanya jumlah pemilih yang menjadi perhatian, namun juga jumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Sulsel memutuskan untuk menambah jumlah TPS sebagai
tindak lanjut dari saran yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penambahan TPS ini diharapkan dapat memperlancar proses pemungutan suara dan
mencegah terjadinya penumpukan pemilih.
“TPS juga bertambah empat TPS, sebagaimana saran (Bawaslu) sebelumnya
yang disampaikan pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemarin. Jadi 14.548 TPS,
sebelumnya kan 14.544 TPS, jadi bertambah empat,” sebut Hasbullah.
KPU Sulsel juga telah memasukkan daftar pemilih potensial ke dalam DPT.
Namun, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el masih perlu dilakukan
pencocokan kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih dan
mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pemungutan suara.
DPT Pilkada 2024 yang telah ditetapkan akan disebar ke seluruh kabupaten
dan kota di Sulawesi Selatan. Dari 24 kabupaten kota, hanya Kabupaten Maros
yang akan melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal.
Jumlah TPS yang mencapai 14.548 tersebar di 313 kecamatan dan 3.058
desa/kelurahan se-Sulawesi Selatan. Dengan demikian, hampir seluruh wilayah di
Sulawesi Selatan akan memiliki TPS yang dapat diakses masyarakat untuk
menyalurkan hak pilihnya. (gm)