KPU Sulsel Tetapkan 6.680.807 Pemilik Suara Pilkada

KPU Sulsel Tetapkan 6.680.807 Pemilik Suara Pilkada

Rapat Pleno Terbuka KPU Sulsel untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.


MAKASSAR, GOWAMEDIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah.

“Kita tetapkan DPT jumlahnya 6.680.807 pemilih. Kita mulai dari siang sampai tadi malam.” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Hotel Claro Makassar, Senin, (23/09).

Berdasarkan data yang dirilis KPU Sulsel, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan. Rinciannya, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.251.511 jiwa, sedangkan pemilih perempuan mencapai 3.429.296 jiwa.

Tidak hanya jumlah pemilih yang menjadi perhatian, namun juga jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Sulsel memutuskan untuk menambah jumlah TPS sebagai tindak lanjut dari saran yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penambahan TPS ini diharapkan dapat memperlancar proses pemungutan suara dan mencegah terjadinya penumpukan pemilih.

“TPS juga bertambah empat TPS, sebagaimana saran (Bawaslu) sebelumnya yang disampaikan pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemarin. Jadi 14.548 TPS, sebelumnya kan 14.544 TPS, jadi bertambah empat,” sebut Hasbullah.

KPU Sulsel juga telah memasukkan daftar pemilih potensial ke dalam DPT. Namun, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el masih perlu dilakukan pencocokan kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih dan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pemungutan suara.

DPT Pilkada 2024 yang telah ditetapkan akan disebar ke seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Dari 24 kabupaten kota, hanya Kabupaten Maros yang akan melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal.

Jumlah TPS yang mencapai 14.548 tersebar di 313 kecamatan dan 3.058 desa/kelurahan se-Sulawesi Selatan. Dengan demikian, hampir seluruh wilayah di Sulawesi Selatan akan memiliki TPS yang dapat diakses masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya. (gm)