Kemenkes Buka 14.593 Formasi PPPK 2024, Lengkapi Syaratnya Masih Ada Waktu

Kemenkes Buka 14.593 Formasi PPPK 2024, Lengkapi Syaratnya Masih Ada Waktu

NAKES. Ilustrasi


JAKARTA, GOWAMEDIA.COM—Kabar baik bagi para pencari kerja. Pemerintah resmi membuka lebih dari satu juta formasi PPPK untuk tahun 2024. Kementerian Kesehatan menjadi salah satu instansi dengan jumlah formasi terbesar, yakni 14.593 posisi.

Pendaftaran telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Ada dua periode periode pendaftaran. Periode pertama dibuka mulai I Oktober hingga 20 Oktober. Lalu periode II dimulai 17 November sampai 31 Desember 2024.

Pelamar pertama, Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara periode kedua dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Berikut ini persyaratan PPPK Kemenkes 2024:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun, untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda usia paling tinggi 57 tahun, untuk jabatan asisten ahli usia paling tinggi 64 tahun
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan berwarna sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas dan dapat dibaca
  5. Ijazah asli (bukan draft/konsep/legalisir)
  6. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah surat keterangan asli dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan (bukan menerangkan judul skripsi/judul tesis/mata kuliah)
  7. Transkrip nilai asli (bukan draft/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 file yang menampilkan seluruh halaman, bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah daftar nilai yang tertera pada belakang ijazah
  8. KTP atau surat keterangan kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. Pas foto terbaru menggunakan pakaian sopan dengan latar belakang berwarna merah
  10. Lampiran surat lamaran dan surat pernyatan yang berada pada pengumuman di laman resmi casn.kemkes.go.id dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000
  11. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut
  12. Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli, jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama
  13. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda
  14. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN
  15. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis
  16. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini
  17. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini)
  18. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
  19. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya.
  20. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip ataupun PPDS) yang masih berlaku pada saat pelamaran. (gm)